Rugikan Negara Rp1.2 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Pejabat BAZNAS jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp1.2 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Pejabat BAZNAS jadi Tersangka

Kejari Bengkulu Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi Baznas.--

BENGKULU SELATAN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun anggaran 2019-2020. SF yang saat kegiatan dilaksanakan menjabat sebagai bendahara harus menyandang status tersangka. 

“Setelah mengumpulkan alat bukti berupa data serta  keterangan saksi ahli, kami menetapkan satu tersangka berinisial SF,” jelas Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi SH MH, Kamis 1 Desember 2022. 

Lelaki yang perna menjabat Kacabjari Tebing Tinggi Empat Lawang ini menegaskan, SF diduga diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat ulah SF, dugaan total kerugian negara yang dilakukan oleh BAZNAS Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai Rp 1.152.705.992,71. Modus yang dilakukan dengan bantuan fiktif ke desa-desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ayah Gerebek Anaknya Selingkuh dengan Pria Lain saat Suami Cari Nafkah

Tidak hanya itu, hasil Audit dari Inspektorat Nomor : KH/700/30/IK/2022, tertanggal 02 November 2022, banyak hasil temuan yang berindikasi pada penggelembungan harga barang (Mark up) yang dilakukan oleh pihak BAZNAS tersebut. 

“Setelah penetapan tersangka, kami melakukan penahanan selama 20 hari, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan,” jelas Hendri.

Kejari Bengkulu Selatan bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini, setelah menerima laporan Masyarakat Peduli Bengkulu Selatan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan pada BAZNAS) Tahun Anggaran 2019-2020, dalam hal ini telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada beberapa pengadaan barang serta kegiatan yang dilakukan oleh BAZNAS.

Kejari Bengkulu Selatan melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan data serta bahan keterangan. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Bahkan, pada saat proses penyelidikan, Kejari Bengkulu Selatan melakukan kunjungan ke desa- desa yang terdata sebagai penerima bantuan BAZNAS Tahun Anggaran 2019-2020. Hasilnya banyak sekali menemukan bantuan fiktif. Dimana warga penerima bantuan tersebut sudah terdata sebagai penerima bantuan. Kenyataannya sama sekali belum menerima bantuan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: