Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Tim Kejari geledah rumah eks bendhara baznas terkait dugaan korupsi danah hibah senila Rp3 Miliar.--

SUMEKS.CO, BENGKULU SELATAN – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah Baznas Bengkulu Selatan. Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH, MH turun langsung menangani kasus tersebut, Ia bersama Tim Kejari Bengkulu selatan menggeledah rumah mantan bendahara Baznas berinisial SF yang berada di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Selain rumah mantan Bendahara, Kantor Baznas dijalan Belakang Gedung Kota Manna tak luput dari penggeledahan.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Selain menyita dokumen penting yang berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kantor Baznas. Di rumah mantan bendahara Baznas berinisial SF tim penyidik juga berhasil menyita beberapa dokumen penting lainnya terkait kasus ini.

Barang-barang tersebut diangkut ke kantor Kejari BS sebagai bukti dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari BS.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Kepala BPKAD

“Ya, tadi kami melakukan penggeledahan di kediaman mantan pengurus Baznas dan kantor Baznas. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapatkan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi penggunaan dana Baznas tahun anggaran 2019 – 2020,” kata Kajari BS Hendri Hanafi SH.MH dalam press releasenya usai pengeledahan tersebut.

Disampaikan Kajari BS, beberapa dokumen disita tersebut, merupakan sebagai bahan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangani 30 Perkara Dugaan Kasus Korupsi

Dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut dan akan dipelajari secara merinci oleh jaksa penyidik, pungkas Hendri Hanafi.

Untuk diketahui, dana hibah Baznas yang diusut Kejari BS mencapai Rp 3 Miliar. Dana hibah pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2020 Rp 2 miliar. (Tom/LB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: