Ini Rincian Dana yang Dikorupsi Oknum Pejabat BAZNAS Bengkulu Selatan

Ini Rincian Dana yang Dikorupsi Oknum Pejabat BAZNAS Bengkulu Selatan

Tersangka SF saa diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.-Foto: Dok. Sumeks.co-

BENGKULU SELATAN, SUMEKS.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 1 Desember 2022, SF langsung ditahan 20 hari kedepan oleh Kejari Bengkulu Selatan. SF yang menjabat bendahara BAZNAS Bengkulu Selatan.

Akibat ulah SF tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kegiatan BAZNAS Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai Rp 1.152.705.992,71.

Rincian sumber dana dari Baznas tersebut berasal dari tiga sumber. Pertama dana yang bersumber dari APBD dikucurkan melalui bantuan sosial atau hibah, yaitu tahun 2019 hibah sebesar Rp 1.379.000.000 dan tahun 2020 hibah Rp 2.650.000.000, dengan total mencapai Rp. 4.029.000.000. Kedua dana bersumber  dari Zakat 2,5 persen ASN dan bantuan Pemprov Bengulu, dengan total  Rp. 5.840.751.554, tahun anggaran 2019 dan 2020. 

Kemudian uang tunai tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 364.440.636. Jumlah dana tahun anggaran 2019 dan 2020 atau selama dua tahun yang dikelola BAZNAS Bengkulu Selatan sebesar Rp 10.234.192.190.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1.2 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Pejabat BAZNAS jadi Tersangka

"Pada hasil temuan tersebut ditemukan dugaan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh BAZNAS Bengkulu Selatan," ungkap Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi SH MH, saat lirilis tersangka, Kamis 1 Desember 2022.


Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH MH.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Hendri merinci dugaan kerugian negara yang terjadi selama dua tahun tersebut.  Tahun 2019 terdapat jumlah kerugian negara sebesar Rp 752.492.855,63 dan pada tahun 2020 jumlah kerugian negara sebesar Rp 400.213.137,08.

"Sehingga dugaan total kerugian negara yang dilakukan oleh BAZNAS tahun anggaran 2019 dan 2020 mencapai Rp 1.152.705.992,71," jelas Hendri.

Kejari Bengkulu Selatan bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini, setelah menerima laporan Masyarakat Peduli Bengkulu Selatan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan pada BAZNAS) Tahun Anggaran 2019-2020, dalam hal ini telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada beberapa pengadaan barang serta kegiatan yang dilakukan oleh BAZNAS. Kejari Bengkulu Selatan melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan data serta bahan keterangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Bahkan, pada saat proses penyelidikan, Kejari Bengkulu Selatan melakukan kunjungan ke desa-desa yang terdata sebagai penerima bantuan BAZNAS Tahun Anggaran 2019-2020.

Hasilnya banyak sekali menemukan bantuan fiktif. Dimana warga penerima bantuan tersebut sudah terdata sebagai penerima bantuan. Kenyataannya sama sekali belum menerima bantuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: