Kapolrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Oplosan di Keramasan Kertapati

Kapolrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Oplosan di Keramasan Kertapati

Kombes Pol M Ngajib didampingi Kompol Harris Dinza menunjukkan barang bukti solar oplosan. Foto: deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Enam Rumah dan Gudang Minyak di Gasing Laut Hangus Terbakar

Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD. 

"Akibat ulahnya keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf b dan atau c dan d Undang-Undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," tutup Ngajib.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: