2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Palembang. Foto: edho/sumeks.co --
BACA JUGA:Prostitusi Online, Suami Jual Istri
"Dalam sehari, pekerja seks tadi mereka sanggup melayani tiga orang berturut-turut," terangnya lagi.
Hingga saat ini, Anwar menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan tersebut.
"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya.
Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi.
BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Bulan Suci, Mahasiswi dan Mucikari Diciduk Polisi
Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150 ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android.
"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya.
Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang.
BACA JUGA:Layanan Prostitusi Threesome Dibuka Sejak Desember 2020, Tarifnya Rp3 Juta Sekali Main
Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.
Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jl Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: