Sidang Alat Pengering Jagung... Tanpa Proposal, Seluruh Poktan Terima Bantuan

Sidang Alat Pengering Jagung... Tanpa Proposal, Seluruh Poktan Terima Bantuan

Terdakwa Firmansyah dan Asep Sudarno menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 18 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

Sidang pemeriksaan perkara kembali akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan, dengan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk dua terdakwa.

"Dari keterangan saksi yang kami hadirkan cukup menguatkan dakwaan kami, bahwa adanya suatu upaya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa, terbukti adanya beberapa aliran dana yang masuk ke kantong pribadi masing-masing terdakwa," kata JPU Kejari OKU Selatan Bob SH di wawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Palembang Juara Umum Popda Sumsel, OKU Selatan Juru Kunci

Dia juga berkata, saat ini tim jaksa sedang melakukan upaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang pengadaan mesin pengering jagung yang disinyalir bukan mesin baru melainkan mesin bekas, namun masih menunggu petunjuk pimpinan dan penetapan majelis hakim.

Terdakwa Firmansyah bersama dengan terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis Ketahanan Pangan, dalam sidang perdana disangkakan oleh JPU OKU Selatan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementrian Pertanian dalam pengadaan alat pengering padi, kopi dan jagung untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.

Diantaranya dengan cara pencairan dana hibah Rp1,3 miliar oleh para terdakwa dilakukna pemotongan terlebih dahulu yang nilainya untuk terdakwa Asep Sudarno senilai Rp190 juta, sementara Firmansyah Rp55,8 juta.

Atas perbuatan keduanya dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: