Sidang Alat Pengering Jagung... Tanpa Proposal, Seluruh Poktan Terima Bantuan

Sidang Alat Pengering Jagung... Tanpa Proposal, Seluruh Poktan Terima Bantuan

Terdakwa Firmansyah dan Asep Sudarno menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 18 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah fakta kasus dugaan korupsi hibah bangunan dan alat pengering jagung pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar sedikit demi sedikit mulai terkuak di persidangan Tipikor PN Palembang, Jumat 18 November 2022.

Kasus ini menjerat dua terdakwa sekaligus oknum ASN, yakni atas nama terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis serta Firmansyah staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan.

Belasan ketua kelompok tani pada tiap Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, memberikan kesaksian bahwasanya sebagian besar kelompok tani akui bantuan mesin pengering jagung berikut bangunan tanpa disertai adanya proposal pengajuan dahulu kepada pihak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan.

"Namun kami dihubungi oleh pak Firmansyah untuk datang ke kantor Dinas Ketahanan Pangan untuk menandatangani berkas saja, katanya tanda tangan saja tidak usah dibaca lagi, tidak ada kami ajukan proposal pak," terang saksi bernama Aldo salah satu ketua kelompok tani Kabupaten OKU ini kepada majelis hakim Tipikor Palembang.

Diakui saksi Aldo, selaku ketua kelompok tani dirinya mendapatkan bantuan berupa bangunan serta alat pengering jagung berkapasitas 10 ton, namun bantuan tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat kelompok tani dikarenakan mesin dan bangunan mengalami kerusakan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang

Hal tersebut juga diakui juga oleh belasan saksi ketua kelompok tani lainnya, bahkan salah satu kelompok tani lainnya mengatakan fisik bangunan hancur terlebih dahulu dengan kondisi dinding jebol sebelum sempat dioperasikan.

"Setelah 4 bulan pembanguan fisik gedung sudah hancur dan mesin vertical dryer kebanyakan tidak dapat digunakan, jadi pada saat itu bisa dikatakan kami gagal panen akibat tidak berfungsi maksimalnya alat tersebut pak," imbuh saksi Mokoginta dihadapan hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH.

Fakta yang tidak kalah menarik lainnya, datang dari keterangan saksi bernama Sibuan salah satu staf terdakwa Firmansyah, yang mengaku pada pencairan tahap pertama pembangunan gedung telah melakukan pemotongan uang hibah terlebih dahulu atas perintah terdakwa Firmansyah senilai Rp940 juta dari nilai pagu anggaran Rp1,9 miliar.

Yang mana, uang tersebut menurut saksi Sibuan atas perintah terdakwa Firmansyah selain diberikan kepada pihak ketiga sebagai kontraktor sebesar Rp800 juta, juga dibagikan kepada masing-masing ketua kelompok tani senilai Rp5 juta.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

"Lalu, Pak Firman menelepon lagi agar sisanya diberikan kepada pak Asep Sudarno Rp50 juta, dan saya diberi Rp15 juta, sisanya lagi yakni Rp55 juta diambil sama pak Firman," terang saksi Sibuan yang juga merangkap sebagai pengawas kegiatan.

Sementara, untuk pencarian tahap kedua, saksi Sibuan mengatakan pencairan dilakukan seluruhnya oleh terdakwa Firmansyah, namun berdasarkan cerita terdakwa Firmansyah ada pemberian sejumlah uang lagi kepada terdakwa Asep Sudarno sebesar Rp140 juta, sehingga jumlah total yang diberikan kepada Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Asep Sudarno sebesar Rp190 jutaan.

Atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Asep Sudarno yang hadir langsung diruang sidang didampingi tim penasihat hukum tidak menampik keterangan yang saksi ungkap di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: