Ingat Ya, Mau Gelar Nobar Piala Dunia Harus Kantongi Dulu Izin Pemegang Hak Siar, Jika Tidak Urusannya Polisi
Gelar nobar piala dunia harus kantongi dulu izin pemegang hak siar jika tidak urusannya ke polisi. foto: fifa--
MAKASSAR, SUMEKS.CO - Menggelar ajang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 tidak boleh sembarangan. Harus mengantongi izin dari pemegang hak siar yang telah bekerjasama FIFA.
Bila ngotot melaksanakan nobar di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip publikasi FIFA World Cup Qatar Media Rights Licensees, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah "Grup SCM". Yakni di antaranya PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi. Sehingga untuk menggelar nobar harus mengurus izin ke Grup SCM.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tutup Lomba Kadarkum Pelajar Tingkat SLTA Se-Sumsel
Mereka juga memegang hak siar English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025 di seluruh Indonesia. Di Makassar, setidaknya baru tiga cafe yang memiliki izin menyelenggarakan nobar. Salah satunya satunya Mbuuk Coffee Shop yang terletak di Jalan Andi Djemma, eks Jalan Landak Baru Makassar.
"Kami telah memegang lisensi official dalam menyelenggarakan nobar. Di Makassar hanya tiga saja yang dapat lisensi," ujar Manajer Mbuuk Coffee Shop, Harrie Sabrang, Kamis, 17 November 2022.
Pihaknya sengaja mengurus segala perizinan tersebut sebagai bagian pelayanan dan ikut meramaikan event empat tahunan ini.
Selain itu, untuk membantu pencinta sepak bola di Makassar yang ingin menyaksikan pemain bintangnya di layar kaca tanpa ada gangguan siaran.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Sebar 2.700 Paket Sembako Murah, Lansia Gratis, Warga Miskin Subsidi
Pelaksanaan nobar sendiri sesuai jadwal resmi pertandingan Piala Dunia mulai 20 November hingga 8 Desember 2022. Yakni sore hari pukul 18.00 wita, malam pukul 21.00 wita dan pukul 24.00 wita.
"Sedangkan pertandingan pukul 03.00 dini hari diganti ke pertandingan tunda pada pukul 14.00 wita siang hari," jelasnya.
Sekadar diketahui, pemegang hak siar Piala Dunia telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) untuk memastikan aksi tegas tersebut. (fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: