Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dikawal di PN Surabaya, Kamis (17/11)-Foto: Radar Surabaya-

BACA JUGA:Dipenjara, MSAT Masuk Ruang Isolasi

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.​​​

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman maksimal selama 16 tahun penjara.

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang itu dituntut dalam persidangan ke-42 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami menuntut terdakwa bersalah menghukum dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," ujarnya di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

Namun, ancaman hukuman Mas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal. Karena itu masa hukumannya bertambah.

"Maka ditambah 1/3 dari pasal 65. Maka total 16 tahun," kata Mia.

BACA JUGA:Ikuti Sidang, Terdakwa Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Diketahui, Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan pada santriwati sejak 2017.

Dia mangkir dari panggilan pihak kepolisian selama hampir 5 tahun.

Untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, polisi melakukan penjemputan paksa kepadanya.

Tersangka MSA alias Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri setelah hampir sehari pondok pesantren yang diasuh ayahnya Kiai Muchtar Mu’thi atau Kiai Tar dikepung tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: