Urusannya Bakal Panjang, Mas Bechi Divonis Jauh Lebih Ringan tapi Pendukungnya Tak Puas Malah Pukul Wartawan

Urusannya Bakal Panjang, Mas Bechi Divonis Jauh Lebih Ringan tapi Pendukungnya Tak Puas Malah Pukul Wartawan

Kericuhan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya usai pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan mas Bechi. (rafika yahya/jawapos.com)--

SURABAYA, SUMEKS.CO - Keluarga, simpatisan, dan pendukung terdakwa kasus pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyerang wartawan yang meliput sidang pembacaan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

Bentuk penyerangan yang dilakukan beragam. Di antara mereka memarahi wartawan karena mengambil gambar Durrotun Mahsunnah, istri MSAT, dan Shofwatul Ummah, ibunda MSAT.

”Mau apalagi? Mau ambil apalagi?” tanya Sunnah, panggilan Durrotun Mahsunnah, sambil berteriak pada wartawan.

Ponsel dan kamera wartawan juga sempat dihalau simpatisan. Beberapa wartawan pun mundur.

BACA JUGA:Piala Gubernur Sumsel U-20 Ditutup, Herman Deru Minta Kompetisi Digelar Secara Rutin

”Cukup! Media tidak fair! Ini semua zalim!” teriak para simpatisan.

Tim JawaPos.com yang sedang meliput pun terkena pukulan ibu-ibu simpatisan. ”Lapo maneh? Opo sing mbok goleki?” (Apalagi? Apa yang kamu cari lagi?) tanya dia sambil memukul bagian dada wartawan.

Anak KH Muchtar Muthi yang juga pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu divonis penjara 7 tahun.

Vonis terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan santri itu berkurang cukup banyak dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Akibat Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Awalnya, putra pendiri dan pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dituntut JPU penjara 16 tahun dengan dakwaan pasal berlapis.

Namun dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis, 17 November 2022, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Hakim Sutrisno memutuskan untuk memotong masa tahanan menjadi hanya 7 tahun penjara.

”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: