Pukul Korban, 3 Pelaku Begal di Palembang Bawa kabur Sepeda Motor

Pukul Korban, 3 Pelaku Begal di Palembang Bawa kabur Sepeda Motor

Ketiga tersangka begal yang diamankan di Mapolrestabes Palembang saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga komplotan pelaku begal diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Ketiganya, Deni Rahmadan alias Deni (27) dan Aji Widana alias Aji (22), keduanya warga Lorong Perguruan, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju. 

Lalu tersangka Ian (20), warga Lr Banyu Biru III, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang. 

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Begal Payudara Sasar Wartawati, Pelaku Tak Langsung Kabur Malah Tertawa, Terekam Kamera Korban Ya Ditangkap

Aksi ketiganya diketahui di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. 

Saat kejadian, korban Heriyanto (31), warga Dusun I, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin menggunakan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kemudian, tiga tersangka ini langsung mengadang korban dan dipukuli serta melarikan sambil membawa motor korban. 

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Begal di Palembang Ditembak Polisi, Begini Modusnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tiga tersangka. 

"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," kata Haris Dinzah, Jumat 11 November 2022. 

Selain ketiga tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario BG 5584 JAU tahun 2019 warna biru atas nama Melly Silviana dan satu buah kunci motor. 

"Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Haris Dinzah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: