Sempat Viral Rampas Motor dan Tas Korban, Dua Pelaku Begal Bersenpi di Palembang Diringkus

Sempat Viral Rampas Motor dan Tas Korban, Dua Pelaku Begal Bersenpi di Palembang Diringkus

Dua pelaku begal Bersenpi diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku begal bersenpi yang sempat viral di media sosial rampas motor dan tas korban langsung diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku begal Bersenpi ini berhasil ditangkapanggota Pidum (Pidana Umum) pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay saat berada dirumahnya masing-masing, Selasa 20 Mei 2025.

Kedua pelaku yakni, M Ulil Amri (26), dan Wisnu Prasetio (33), warga Jalan Mandi Api Lorong Gotong Royong Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Palembang.

Keduanya hanya bisa mengakui perbuatannya ketika digelandang petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

BACA JUGA:13 Kali Beraksi di Palembang, 2 Begal Bersenpi Ditangkap di Pemulutan Ogan Ilir, Sembunyi di Plafon Rumah

BACA JUGA:Komplotan Begal Bersenpi di OKU Tertangkap, Kabur dan Sembunyi Selama 4 Tahun Sia-sia

"Benar kedua pelaku berhasil kita ringkus, setelah kita menerima laporan korban. Aksi pelaku juga sempat viral di medsos Instagram Kota Palembang," ungkapnya Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Sabtu.

Lanjut Andrie, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tidak buang buang waktu, pelaku langsung diringkus saat berada di rumahnya masing-masing.

"Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," tegasnya. 

Selain mengamankan keduanya pelaku, Sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor merk PCX warna merah Dop, BG 4828 AAX, tahun 2022, dan 1 tas yang berisikan Hp VIVO Y27S, dompet yang berisikan KTP, BPJS, SIM, STNK motor dan , Kartu Asuransi atas nama Korban.

BACA JUGA:Pelaku Begal Bersenpi Ditangkap saat Bersama Wanita di Dalam Kamar

BACA JUGA:Residivis Begal Bersenpi Curi Sepeda Motor di Masjid, Belajar dari YouTube

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ," katanya. 

Hingga kini, ditambahkan Andrie, kedua pelaku masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk didalami terkait adanya dugaan TKP dan korban lain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait