Berkas dari Jaksa Sudah Diterima PN Serang, Artis Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Perdana Minggu Depan

Berkas dari Jaksa Sudah Diterima PN Serang, Artis Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Perdana Minggu Depan

Berkas dari jaksa sudah diterima pn serang artis Nikita Mirzani bakal jalani sidang perdana minggu depan. foto: PMJ news--

BACA JUGA:Penjabat Sekda Musi Banyuasin Pimpin Rapat Persiapan Bupati Cup Tahun 2022, Siap Digelar Akhir November

Fitri Salhuteru mengaku tidak tahu alasan polisi menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani belum lama ini.

"Saya juga tidak tahu," jelasnya.

Fitri Salhuteru memastikan bahwa Nikita Mirzani bukan pura-pura sakit.

Dia bahkan mempersilakan netizen datang ke rumah sakit apabila ingin membuktikan kabar tersebut.

BACA JUGA:Jemaah Masjid Agung Kota Palembang, Sumsel, Melaksanakan Salat Gerhana

"Nanti saya pertemukan dengan dokternya," imbuh Fitri Salhuteru. 

Sebelumnya, pihak Dito Mahendra menyambut baik kabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Lewat kuasa hukumnya, Dito Mahendra menilai keputusan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani merupakan yang terbaik.

“Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Dan hari ini kita dapat konfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak,” jelas pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 29 Oktober 2022.

BACA JUGA:Target Zero Blind Spot di Jalintim, Pemkab Banyuasin Pasang 200 Lampu Jalan

Meski belum mendengarkan informasi secara detail alasan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani, dia menegaskan keputusan itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan sudah tepat.

“Saya tegaskan tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan keputusan yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

“Hal ini tidak lain demi kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum yang memiliki wewenang penindakan penahanan tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Resmi Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: