Besok, Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang Perdana

Besok, Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang Perdana

Augie Bunyamin.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengagendakan pada Selasa 8 November 2022 besok akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi renovasi gedung hotel Swarna Dwipa, atas nama tersangka Augie Bunyamin-Ahmad Tohir.

Juru bicara PN Palembang Efrata H Tarigan SH MH, dikonfirmasi Senin 7 November 2022 menerangkan, sidang perdana akan dipimpin langsung oleh hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, direncanakan digelar di ruang sidang Cakra sekira pukul 09.00 Wib pagi," kata Efrata H Tarigan.

Dilanjutkan Efrata, hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH akan dibantu dua hakim anggota lainnya, yakni hakim anggota I Ardian Angga SH MH dan hakim anggota II Waslam Makhsid SH MH, serta Agusman SH MH sebagai panitera pengganti.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Segera Jalani Sidang

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai prosedur sidang perdana, namun kemungkinan besar akan dilaksanakan melalui online yaitu kedua tersangka Augie Bunyamin-Ahmad Tohir dihadirkan dari balik layar monitor sidang.

"Karena mengingat sistem sidang secara online serta masih dalam situasi andemi, kami berharap kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker selama berlangsungnya persidangan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH, mengaku telah mendapatkan jadwal penetapan gelar sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Palembang, dan siap membacakan dakwaan untuk para tersangka.

Dia menuturkan, untuk para tersangka akan dilakukan upaya dihadirkan langsung di dalam ruang sidang, saat pemeriksaan perkara dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, namun semua masih situasional.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang pada beberapa lalu menerima pelimpahan tahap dua penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

Secara singkat dia menerangkan, bahwa kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.

"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin," terang Fandie.

Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: