Pemutihan Pajak 2022 Diperpanjang, Berikut Lokasi Kantor Samsat di Kota Palembang
Ilustrasi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemutihan pajak kendraan bermotor di Provinsi Sumsel berlaku hingga 31 Desember 2022.
Melalui program ini pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Diantaranya, keuntungan yang didapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), berikut tempatnya. Bisa lihat yang paling dekat.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumsel Akan Berakhir, Yuk Bayar PKB Anda
Kantor Bersama Samsat Palembang
Lokasinya di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, yang ada di Jl POM IX No122, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Bar I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Disini layanan pembayaran pajak dimulai sekitar pukul 08:00 Wib dan tutup pada pukul 15:00 Wib.
Pelayanan disini lebih nyaman, namun wajib pajak harus tetap mengantri jika warga yang ingin membayar pajak ramai. Jangan takut ada banyak tempat duduk yang disediakan di ruang tunggu.
BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa juga di Samsat Keliling
Samsat UPTB Palembang 1
Samsat UPTB Palembang 1 berlokasi di Jl Kapten A Rivai, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Tepatnya berada pangkal Jl Kapten A Rivai. Disini berlaku antrian. Namun jangan ragu karena ada ruang tunggu yang lumayan nyaman.
Samsat Palembang 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: