Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Sumsel Dibuka, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Sumsel Dibuka, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Tangkapan layar postingan akun instagram @bkd.provsumsel.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabar baik. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022.

Pengumuman tentang penerimaan diposting akun Instagram Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, @bkd.provsumsel.

"Bro sist, kabar gembira untuk Kita semua nih!. Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Prov. Sumsel Formasi Tahun 2022 telah dibuka!," tulis admin dalam keterangan postingan tersebut.

Bagi yang bercita-cita ingin mengabdi sebagai pendidik dapat segera mendaftar.

BACA JUGA:Begini Nasib Ribuan Pelamar PPPK di Sumsel, Lolos Seleksi 2021 Belum Diangkat


--

Dinas BKD Provinsi Sumsel telah menyediakan laman website yang bisa dikunjungi untuk pendaftaran. Kalian cukup mengklik http://bit.ly/PENGUMUMANKEBUTUHANPPPKGURUPROVSUMSEL2022.

"Yuk, segera daftarkan diri kamu! Ayo manfaatkan kesempatan ini dengan baik!," posting akun instagram @bkd.provsumsel.

Ada beberapa kategori yang dibuka yakni, Pelamar prioritas dan umum Pelamar prioritas adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sementara, pelamar umum yakni lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang terdaftar pada database pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sedangkan, persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yakni melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

BACA JUGA:Palembang Rekrut Guru 3.500 PPPK, ini Rinciannya


--

Lalu, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Kemudian, pelamar penyandang disabilitas tidak bisa melamar.

Lantas bagaimana cara pendaftarannya? Simak penjelasan berikut :

Tata cara pendaftaran PPPK untuk jabatan Fungsional Guru dapat mempedomani buku panduan pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diunduh melalui portal bit.ly/PENGUMUMANKEBUTUHANPPPKGURUPROVSUMSEL2022.

Selain itu, BKD Provinsi Sumsel juga mengingatkan untuk tetap waspada terhadap pemungutan uang dalam bentuk apapun karena pendaftaran ini tidak dipungunt biaya alias GRATISS!!

Jadi tunggu apalagi. Gunakan kesempatan emas ini untuk segera bergabung menjadi PPPK Provinsi Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: