Bikin Gerah, PT GON Ogan Ilir Ancam Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bikin Gerah, PT GON Ogan Ilir Ancam Bakal Tempuh Jalur Hukum

Heriyanto SH (tengah) yang didampingi legal PT GON, Andri Petra SH dan humas PT GON Saparudin saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kerap kali diancam bahkan dirongrong untuk didemo dengan tuduhan operasional pabrik yang diduga mencemari lingkungan dan mengakibatkan sejumlah warga mengalami sakit, PT Golden Oilindo Nusantara (GON) gerah

PT GON yang memiliki usaha pabrik pengolahan TBS Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini akan menempuh jalur hukum. 

“Tuduhan itu tanpa disertai bukti-bukti yang otentik dan tidak sesuai fakta di lapangan. Kami akan segera menempuh jalur hukum,” ungkap Heriyanto SH selaku kuasa hukum PT GON kepada awak media, Sabtu 5 November 2022. 

Heriyanto menjelaskan, kliennya merasa sangat terusik yang mengganggu kinerja pabrik dengan tuduhan tersebut. 

BACA JUGA:Orang Tua Mahasiswa Korban Perundungan Saat Diksar Siap Tempuh Jalur Hukum

“Bahkan, rencananya mereka yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel bakal menggelar aksi demo Senin mendatang," kata Heriyanto SH. 

Diantara item kata-kata seruan yang dinilai tendensius itu menyebut jika aktivitas pabrik PT GON mencemari lingkungan. 

Padahal, sambung Heriyanto, secara rutin dilakukan uji sampel terhadap mutu air baku yang ada di lingkungan pabrik PT GON. Baik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumsel maupun Ogan Ilir. 

"Dari hasil swa-pantau DLHK terhadap kondisi air di sekitar pabrik juga didapati hasil mutu air masih dalam ambang batas yang disyaratkan dan tidak tercemar seperti yang mereka sampaikan melalui surat," katanya lagi. 

BACA JUGA:Diterpa Berbagai Isu, Tim Advokasi Desa Jaya Bakti Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bahkan, untuk membuktikan jika air di areal pabrik tersebut tidak tercemar pada 14 kolam di lokasi pabrik ditebar ratusan bibit ikan berbagai jenis dan ikan-ikan tersebut tetap hidup hingga saat ini. 

Selain itu, juga ada tuduhan yang dinilai sepihak tanpa didukung bukti-bukti kongkret yakni sejumlah warga di sekitar areal pabrik PT GON mengalami sesak nafas. 

“Hal itu juga perlu dibuktikan kebenarannya. Kami tegas menyatakan apabila pada 7 November atau Senin besok mereka tetap melakukan aksi demo dengan tuntutan tersebut kami bakal ambil langkah hukum. Karena ini menyangkut kredibilitas dan public trust terhadap klien kami," terang Heriyanto yang didampingi legal PT GON, Andri Petra SH dan humas PT GON Saparudin. 

Sementara, dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Plt Kaban BLH OI, Thamrin mengaku sebelumnya sudah mengetahui hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: