Jadi Korban Pembacokan, Warga Empat Lawang Malah Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka

Jadi Korban Pembacokan, Warga Empat Lawang Malah Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka

Didampingi tim kuasa hukumnya, korban Arif menunjukkan bekas luka bcaokan yang dialaminya saat mendatangi Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Arif Sugianto (27), warga Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang (4L) menuntut keadilan terkait kasus penganiayaan pembacokan yang dialaminya pada awal Mei 2022 lalu. 

Namun, laporan yang diduga dilakukan dua orang tetangganya sendiri berinisial Fr dan Pt ke Polres Empat Lawang (4L) hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. 

Padahal, korban yang merupakan pesilat peraih peringkat kedua di ajang Porprov Sumsel di tahun 2013 silam ini mengalami luka parah akibat bacokan di pergelangan tangan kanan hingga nyaris putus, antara ibu jari dan tunjuk tangan kini yang terbelah dan luka akibat sabetan di pelipis kiri. 

Tidak hanya Arif yang menjadi korban, Ladina Aidil Fitri (19) istri dan anaknya yang baru berusia 1,5 tahun juga mendapatkan tindak kekerasan. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Begal yang Bacok Korbannya di Jembatan Musi VI, Lihat Tampangnya

Mirisnya lagi, korban Arif juga dilaporkan balik oleh F atas sangkaan melakukan tindak penganiayaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sampai saat ini kedua pelaku masih dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya untuk itu klien kami menuntut keadilan. Menurut penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang SPDP kasus ini telah dikirimkan ke jaksa," kata kuasa hukum korban Mardiana SH MH CPL usai melakukan gelar perkara sekaligus mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 3 November 2022. 

Mardiana mengatakan hasil gelar perkara yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel dan menghadirkan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang tak membuat kliennya puas. 

“Di ujung cerita gelar perkara, disampaikan jika saat ini perkara itu sudah di P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Empat Lawang,” ungkap Mardiana. 

BACA JUGA:Polisi Buru 2 Pelaku Lagi yang Ikut Rampok-Bacok Sopir Truk Asal Jakarta

Korban Arif berharap kepada Kapolda Sumsel agar bisa menerjunkan tim ke Polres Empat Lawang dan meneliti ulang kasus yang dialaminya. 

"Saya baru kembali setelah bekerja di Batam dan tidak ada permasalahan dengan kedua pelaku," ujarnya. 

Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH yang dikonfirmasi menjelaskan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. 

"Kita mendapati fakta benar Satreskrim Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," terang Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: