10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

Polisi akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Arya mahasiswa UIN Raden Fatah. Foto: Kampus B UIN Raden Fatah Jakabaring/edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (Rafa) Palembang hingga saat ini terus berlanjut. 

Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap 10 terduga terlapor atau pelaku yang melakukan pengeroyokan dan kekerasan lainnya.

Namun, ke-10 terduga pelaku tersebut hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan namun belum juga datang.

BACA JUGA:Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor

"Panggilan sudah, namun belum datang. Tapi akan kita panggil lagi, kalau tidak juga datang memenuhi panggilan bakal dilakukan pemanggilan paksa," tegas Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Rabu 2 November 2022. 

Kompol Agus mengungkapkan, pemanggilan pertama terhadap ke-10 mahasiswa UIN yang juga tergabung dalam UKMK Litbang tersebut telah dilayangkan pada dua minggu yang lalu dan untuk pemanggilan kedua, bakal dilayangkan pada minggu ini. 

Saat disinggung apakah dalam penyidikan kasus ini juga penyidik bakal meminta keterangan dari pihak rektorat UIN Raden Fatah, Kompol Agus menyebut hal itu tergantung dari hasil penyidikan nanti. 

Sementara, pihak rektorat UIN Raden Fatah hingga saat ini juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK) yang ditugasi untuk menelaah hasil laporan dari tim investigasi yang dibentuk untuk kasus ini. 

BACA JUGA:Kasus Arya Mahasiswa UIN, Kasinyo Harto : Coreng Lembaga Pendidikan jika tak Segera Dituntaskan

"Belum saya terima (hasil telaah). Kalau sudah nanti akan kami sampaikan," kata Rektor UIN Rafa Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ke tahap penyidikan. 

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan lalu. 

Sebagai tindak lanjutnya, Senin 24 Oktober 2022 pagi penyidik kembali memanggil korban Arya guna dimintai keterangan BAP penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: