Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,5 Miliar Dibebaskan Hakim dari Tahanan Polda Sumsel

Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,5 Miliar Dibebaskan Hakim dari Tahanan Polda Sumsel

Terdakwa Enny Indriani didampingi tim kuasa hukumnya saat dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Enny Indiyani tersenyum lebar usai dibebaskan dari sel tahanan Direktorat Tahti (Dittahti) Polda Sumsel, Senin 31 Oktober 2022 malam. 

Enny sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Klas IA Palembang setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus penggelapan. 

"Klien kami divonis bebas oleh hakim dari dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP, sebelumnya pernah kami sampaikan jika yang dilakukan klien kami ini masuk ranah perdata," kata Denny Tegar SH MH selaku kuasa hukum Enny Indriani di depan Gedung Dit Tahti Polda Sumsel Senin malam. 

Awal kliennya ditipu oleh pasangan suami istri berinisial Ok dan Od senilai Rp 1,8 miliar untuk berbisnis cangkang kelapa sawit senilai ratusan miliar. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas

Korban tidak memiliki uang, dan berinisiatif mengajukan kredit ke bank, namun ditolak. Akhirnya korban meminjam uang kepada pelapor, Adiyono Taslim senilai Rp 1,5 miliar. 

"Jaminannya sertifikat rumah yang ditaksir senilai Rp 6 miliar dengan perjanjian akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan senilai Rp 1,6 miliar," terangnya. 

Saat waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, korban Adiono Taslim diberikan oleh para terdakwa dua lembar cek dan satu lembar bilyet, yang ternyata cek dan bilyet tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh pihak bank saldo yang dimilik dua cek tersebut kurang. 

Merasa telah ditipu oleh para terdakwa karena mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,5 miliar, korban Adiono Taslim yang diketahui pemilik showroom ini melaporkan terdakwa kepada pihak polisi. 

BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja

Sementara, JPU Kejati Sumsel, Murni SH yang ikut hadir saat pembebasan Enny ini di Polda Sumsel, Senin malam belum bisa dikonfirmasi dan langsung bergegas meninggalkan kerumuman awak media mengendarai mobilnya.

Diketahui, JPU Kejati Sumsel Murni SH kalah telak, usai tuntutan 3 tahun pidana terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan atas nama  Enny Indriyani dan Oktarina justru divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. 

Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan menyatakan keduanya lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya. 

Sebelum menjatuhkan putusan bebas, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum yang dilakukan terpenuhi, namun perbuatan kedua terdakwa bukanlah masuk dalam ranah hukum pidana namun perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: