7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

Sindikat manipulasi data yang ditangkap Polda Sumsel diamankan dari sebuah rumah mewah yang berada di Sematang Borang, Palembang. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus 7 orang sindikat manipulasi data atau illegal access dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online.

Sebanyak 7 orang itu diamankan dari sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya Semarang Borang, Palembang, pada 24 April 2024 lalu.

Ada 5 orang cewek yang ikut diamankan di antara 7 orang pelaku oleh tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sejumlah barang bukti.

"7 pelaku ini merupakan sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin dsn Kanit Siber AKP Hernedi pada rilis Selasa 30 April 2024 siang.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

Bahkan, terang dia, dalam sehari para sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.

Omzet sebanyak itu merupakan hasil dari penjualan 50.000 buah akun WA per hari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama ke negara Tiongkok.


7 orang sindikat manipulasi data ditangkap Polda Sumsel diamankan dari sebuah rumah mewah yang berada di Sematang Borang, Palembang. -Foto: edho/sumeks.co-

"Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan seorang otak pelaku berinisial Nof (35). Tersangka inilah yang merekrut 6 tersangka lainnya 5 orang di antaranya perempuan," tambah dia.

6 tersangka lainnya yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), HF (19).

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Terjunkan 541 Personel Selama Tahapan Pemilu 2024, Mabes Polri Turunkan Tim Siber

"Enan tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: