7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

Sindikat manipulasi data yang ditangkap Polda Sumsel diamankan dari sebuah rumah mewah yang berada di Sematang Borang, Palembang. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50.000 akun WhatsApp Indonesia dengan omset rata-rata Rp5 juta per hari. 

Dari 3.000 akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3.100 per akun.

"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp3 juta per bulan," katanya.

BACA JUGA:Video Ucapan Selebgram Lebih Memilih untuk Membakar Lahan Bikin Gaduh, Penyidik Siber Ungkap Motif Yoan Sandra

BACA JUGA:3 Jam Lebih Yoan Sandra Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Siber Polda Sumsel

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang.

BACA JUGA:2 Bulan Siber Polda Sumsel Kejar Pelaku Bobol Rekening Bank IRT di Palembang, Targetnya Nomor Telepon Premium

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Panggil Yoan Sandra, Pembuat Video Ucapan Lebih Memilih untuk Membakar Lahan

Dari 7 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang cewek. Mereka diamankan tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sejumlah barang bukti.

Ke 7 pelaku ini merupakan sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online.

Bahkan, dalam sehari para sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.

Omzet itu merupakan hasil dari penjualan sekitar 50.000 buah akun WA per hari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama ke negara Tiongkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: