Saksi Akui Banyak Kejanggalan Pengadaan Umbi Talas
Sidang pengadaan umbi talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bibit Talas
Diterangkannya, dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan semakin menguatkan dakwaan akan adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kasus menjerat dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fadilah Malik, mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK kegiatan pengadaan 300 ribu bibit talas di Kabupaten Empat Lawang, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat terpidana atas nama M Riza yang divonis 9 tahun pidana.
Pengembangan kasus bibit talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp1,8 miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggungjawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: