Saksi Akui Banyak Kejanggalan Pengadaan Umbi Talas

Saksi Akui Banyak Kejanggalan Pengadaan Umbi Talas

Sidang pengadaan umbi talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, kembali menghadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan perkara korupsi umbi talas pada Dinas BP2KP atas nama terdakwa Fadillah Malik dan Erni Amirullah tahun 2015 senilai Rp1,8 miliar, Senin 31 Oktober 2022.

JPU Kejari Empat Lawang menghadirkan tiga saksi, di hadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, diantaranya sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bernama H Kusmana.

Di persidangan, saksi Kusmana selain sebagai sekretaris PPHP sekaligus penyuluh pertanian terhadap pengadaan ratusan ribu umbi talas, membeberkan saat melakukan penyuluhan di lapangan tidak memiliki pedoman pemeriksaan khusus pengadaan umbi talas dari BP2KP.

"Ketika saya bekerja di lapangan, pakai pedoman untuk sebagai penyuluh tapi khusus untuk pengadaan umbi tidak ada pedoman apa-apa yang diberikan dari pihak dinas, hanya pedoman sebagai penyuluh saja," sebutnya.

BACA JUGA:8 Poktan Jadi Saksi, Sudutkan Terdakwa Bibit Talas

Akibat keterangan itu, hakim ketua Mangapul Manalu SH MH langsung menyinggung saksi Kusmana, karena akibat perbuatan saksi yang melaksanakan kegiatan secara asal-asalan tersebut membuat dua terdakwa jadi pesakitan.

Menurutnya, saksi Kusmana turut diperiksa oleh pihak Kejari Empat Lawang, karena perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa bermula dari pelaksanaan kegiatan di awal proyek.

"Terbukti saksi Kusmana menandatangani saja Berita Acara bahwa kegiatan pengadaan umbi itu telah dilaksanakan, tanpa tahu berapa jumlah sebenarnya umbi talas yang diberikan kepada kelompok tani," tegas Mangapul Manalu.

Terungkap juga di persidangan, dari keterangan Hendriansyah saksi notaris dalam proyek lelang pengadaan barang yang dimenangkan oleh pihak ketiga, tidak pernah mengeluarkan akta notaris sebagai kuasa direktur pihak ketiga.

BACA JUGA:Sidang Bibit Talas, Penyuluh Tandatangani Ketua Poktan

"Surat kuasa direktur pihak ketiga yang dikeluarkan notaris itu dipalsukan tanda tangan saya, saat saya cek ternyata akta notaris tersebut tidak ada," ujar Hendriansyah.

Dari keterangan saksi-saksi, dua terdakwa yang dihadirkan melalui virtual tidak membantah, dan membernarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

JPU Kejari Empat Lawang, dalam pemeriksaan sidang selanjutnya berencana akan menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli dari BPKP yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara serta ahli dari Kementerian Pertanian.

"Untuk saksi fakta kita rasa sudah cukup, rencananya pada sidang pekan depan akan menghadirkan dua ahli yakni BPKP Sumsel serta dari pihak Kementrian Pertanian," kata JPU Iwan Setiadi SH MH diwawancarai usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: