Lowongan Kerja Luar Negeri Buka, Pemohon Rekomendasi Paspor Ramai

Lowongan Kerja Luar Negeri Buka, Pemohon Rekomendasi Paspor Ramai

Calon pekerja migran membuat surat rekomendasi Paspor di Disnakertrans OKI. -Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Sejumlah negara seperti Malaysia, Taiwan, Korea, Jepang dan Brunei Darussalam, mulai menerima pekerja migran dari Indonesia, pasca pandemi Covid-19.

Sebelum mengadu nasib ke negeri jiran, pekerja migran harus mengantongi pasport. 

Untuk itu, terlebih dahulu wajib mendapatkan surat rekomendasi paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

"Tahun ini lowongan kerja di luar negeri sudah mulai buka, sehingga sudah mulai ramai warga OKI untuk menjadi pekerja migran tersebut," terang Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Septa Akbar SE MM, SUMEKS.CO, Minggu 30 Oktober 2022.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Hindari Menikah Terlalu Muda

Menurut Septa, pekerja migran harus mendapat rekomendasi atau melapor ke Disnakertrans untuk membuat paspor tenaga kerja. Saat ini pemohon rekomendasi tujuan kerja ke luar negeri sudah mulai tetapi masih sedikit. 

"Dalam sehari ada saja pemohon rekomendasi paspor tujuan luar negeri, bisa sehari itu 4-5 pemohon. Tetapi kalau ramai bisa puluhan pemohon hingga lebih," jelasnya. 

Seperti, beberapa bulan yang lalu, kata Septa, ada sebanyak 25 orang pemohon buat rekomendasi paspor tujuan negara Malaysia. Biasanya kalau ada buka lowongan kerja luar negeri jelas ramai pemohon rekomendasi paspor. 

"Kebanyakan tujuan negara Malaysia tetapi ada juga Singapura dan negera lainnya. Bidang pekerjaan juga bermacam-macam, baik itu pabrik, asisten rumah tangga dan lainnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, BPJS Kesehatan Bisa Buat Bersihkan Karang Gigi

Ditambahkan Septa, pemohon buat rekomendasi paspor ini pun bermacam-macam asalnya mulai dari Kecamatan SP Padang, Jejawi, Lempuing, Lempuing, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam dan lainnya. 

"Untuk syarat pemohon rekomendasi paspor ini adalah KTP, KK, ijazah terakhir/akte kelahiran, Surat ijin keluarga, surat ijin status perkawinan, surat keterangan sehat dan perjanjian penempatan," pungas Septa. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: