Kasus Pidana Belum Selesai, Kades ini Tersandung Dana Desa

Kasus Pidana Belum Selesai, Kades ini Tersandung Dana Desa

Sidang terdakwa Syukri di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 27 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Syukri alias Anang (53), terpidana kasus pembunuhan terhadap sesama Kades di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali harus berurusan dengan hukum usai didakwa JPU Kejari Muba dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2014.

Dalam sidang yang digelar, Kamis 27 Oktober 2022, terdakwa Syukri, kepala desa Tampan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba periode 2009-2015, didakwa oleh JPU Kejari Muba melakukan korupsi penyimpangan alokasi dana desa tahun anggaran 2014 sebesar Rp233 juta lebih.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar, yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

BACA JUGA:Kejari Lahat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa

"Sehingga berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," jelas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Syukri yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Sekayu, dijerat dengan dakwaan Alternatif Subsideritas diantaranya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 8,9 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syukri alias Anang yang dihadirkan secara telekonferensi akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Muba, dan akan disampaikan pada gelas sidang Kamis pekan depan.

"Setelah berkoordinasi dengan klien, kami putuskan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU," kata M Fatoni SH, penasihat hukum terdakwa Syukri diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Dardanela, Kades Tanjung Menang Musi, Kabupaten Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurutnya, eksepsi yang bakal diajukan nanti terkait dengan unsur dakwaan yang terlalu dipaksakan oleh pihak JPU terhadap kliennya terdakwa Syukri alias Anang, dikarenakan korupsi dana desa ini secara yuridis tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepala desa.

Dia menilai, adanya pihak-pihak lain yang seharusnya ikut dijadikan tersangka seperti pihak perangkat desa atau kecamatan, namun dalam hal ini hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika disinggung, bahwa terdakwa merupakan narapidana kasus pembunuhan, M Fatoni tidak menyangkal, diceritakannya saat ini kliennya telah menjalani masa hukuman vonis 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan Kades beberapa tahun silam.

"Kasusnya perselisihan tanah, korbannya mantan kepada desa juga, dan saat ini telah menjalani hukuman penjara 3 tahun di Rutan Sekayu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: