Iptu Hartam Hadirkan Saksi Saudara Kandung
Harnam, kakak kandung Iptu Hartam menjadi saksi menguntungkan terdakwa Iptu Hartam di PN Palembang, Selasa 25 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Terdakwa Iptu Hartam Jalidin Berikan Keterangan Berbelit-Belit Dipersidangan
Terpisah, pihak penasihat hukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin belum bersedia untuk diwawancarai guna menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan.
Sebagaimana dakwaan JPU, atas perbuatannya terdakwa Iptu Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: