Tanggapi BPOM, Kalbe Farma Klaim tak Gunakan Etilon Glikol
PT Kalbe Farma ikuti aturan BPOM tak gunakan etilen glikol.-Foto: Dok CNBC-
Terkait peredaran obat sirup yang dihentikan oleh Kemenkes dan BPOM, Polri pun menyatakan siap turun tangan jika dimintai bantuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan Satgas Pangan Polri siap membantu Pemerintah untuk menarik dari peredaran obat sirop penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Pada Anak Bisa Sembuh, Asal
Dijelaskannya, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," katanya.
Diketahui Kemenkes dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
BACA JUGA:Konsumen di Kota Palembang Tetap Ngotot Ingin Beli Obat Sirup
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: