dr. Nadio Nurotul Fuadah Sebut Tak Ada Larangan Minum Paracatamol, Ini Dosis Amannya
Ilustrasi Sirup.-Foto: Steffen Frank/Pixabay -
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
BACA JUGA:Jangan Panik, Inilah 8 Cara Menenangkan Bayi Menangis yang Tepat
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Wamenkes Dante di Jakarta.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," lanjut Dante.
Dan dalam kesempatan itu, Wamenkes Dante menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, dan bukan paracetamol yang menjadi biang masalah, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.
BACA JUGA:Awas Gula Darah Tinggi Buat Letoy Kaum Adam
Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id