4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulau Rimau Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumsel (kedua kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti milik empat perampokan sadis yang dijerat dengan Pasal berlapis. Foto : edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat dari lima tersangka kasus pembunuhan dan perampokan sadis pasangan suami istri (pasutri) di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, dihadirkan langsung pada rilis di Polda Sumsel.
Rilis dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, Senin 17 Oktober 2022.
Tersangkanya yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17, Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung.
Dan satu pelaku lagi saat ini masih berstatus DPO yakni berinisial KV alias Peni.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perampokan yang Tewaskan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin
Toni yang dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) ini menegaskan ungkap kasus ini bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain peran serta dari masyarakat dan media yang mem-blow up kasus ini.
"Tak hanya kasus ini yang menjadi atensi, tapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian. Ini berkat dari media dan masyarakat yang memberikan informasi," terang Kapolda Toni didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i SIK.
BACA JUGA:Kadus dan Istri yang Ditemukan Tewas di Banyuasin Diduga Korban Perampokan
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Srinarti. Keduanya ditemukan di ruang terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.
Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Kemudian tim gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: