Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Datangi Langsung Kantor Parpol

Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Datangi Langsung Kantor Parpol

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati, didampingi komisioner memberikan informasi terkait verifikasi faktual yang akan dilakukan di Ogan Ilir. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, tanpa terkecuali di Kabupaten OGAN ILIR.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya akan melakukan vetifikasi faktual yang dimulai pada 16 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang untuk keanggotaan.

"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," terangnya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Sebelum melakukan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan Rakor persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. Bagi partai yang sudah lolos administrasi, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. 

BACA JUGA:21 Calon Panwascam dari 16 Kecamatan di Ogan Ilir Ikuti Bimtek

"Dari Rakor ini kami memberitahukan jadwal verifikasi faktual kepada pengurus parpol. Kemudian, pelaksanaan verifikasi faktual di Ogan Ilir akan kita lakukan dengan mendatangi langsung kantor parpol masing-masing," jelasnya.

Saat mendatangi kantor parpol masing-masing, Tim KPU Kabupaten Ogan Ilir juga akan mengecek kepengurusan, keabsahan, mencocokan dengan data yang ada di Sipol KPU dengan KTA dan SK Kepengurusan dengan KTP atau KK.

"Kami juga akan melakukan verifikasi keanggotaan parpol dengan mendatangi langsung anggota partai masing-masing ke rumahnya. Untuk sampelnya akan dilakukan KPU RI dengan teori morgan and krejcie," paparnya.

Setelah verifikasi faktual, Massuryati menyebut, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual perbaikan. Setelah itu, KPU melakukan rekap berjenjang, bertingkat, dan terakhir KPU akan menetapkan parpol yang lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:283 Pendaftar Panwascam di Ogan Ilir Dinyatakan Lulus Administrasi

"Pengumumannya akan dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang. Jadi, KPU RI yang mengumumkan dan mereka juga mengundi nomor urut," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: