Pemkab Ogan Ilir Meliburkan Sekolah Saat Hari Pencoblosan Pilkades Serentak

Pemkab Ogan Ilir Meliburkan Sekolah Saat Hari Pencoblosan Pilkades Serentak

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OGAN ILIR akan meliburkan seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OGAN ILIR, pada tanggal 15 Oktober 2022 mendatang.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengaku sudah menandatangani surat edaran untuk libur sekolah pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 tersebut, lantaran akan dilaksanakan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Ogan Ilir.

"Jadi jangan sampai ada yang beralasan mau mengantar anak sekolah dan segala macam saat hari H," kata Panca, Rabu, 12 Oktober 2022.

Panca menambahkan, libur sekolah ini hanya diberlakukan pada hari pencoblosan saja. Hal itu dilakukan dengan alasan supaya warga Ogan Ilir memfokuskan diri untuk melaksanakan pesta demokrasi rakyat.

BACA JUGA:Bupati Panca Instruksikan Panitia Pilkades Sampaikan Laporan Per Menit Terkait Situasi

"Saya berharap, seluruh warga desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun 2022 ini dapat menyalurkan suaranya dan tidak golput," harapnya.

Menurut Panca, dengan suara yang diberikan pada Pilkades serentak nanti, maka akan menentukan masa depan desa tersebut selama enam tahun mendatang.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah yang berada di naungan Pemkab Ogan Ilir.

"Sebenarnya di Ogan Ilir ini kalau hari Sabtu sebagian besar memang libur, tapi ada juga yang bersekolah. Nah, adanya surat edaran ini artinya seluruh sekolah yang masih belajar di hari Sabtu harus diliburkan," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Sebut Rantau Alai Masuk Daerah Rawan Konflik Pilkades

Sementara itu, Sayadi menyebutkan, bahwa khusus untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak bisa disamakan dengan tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

"Karena kan SMA itu kewenangan provinsi bukan Pemkab Ogan Ilir," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: