Pasal HP, Anak Kandung Pukuli Orang Tua

Pasal HP, Anak Kandung Pukuli Orang Tua

DIAMANKAN : Pelaku KDRT antara anak dengan ibu kandung diamankan.--

“Sebelumnya pihaknya sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP,” terang Tony, Senin (10/10).(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: