Pasal HP, Anak Kandung Pukuli Orang Tua
DIAMANKAN : Pelaku KDRT antara anak dengan ibu kandung diamankan.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Anak durhaka, mungkin dua kata tersebut tepat disandang Riski Anderiansah (20), warga Jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini.
Hanya pasal handphone (HP) pelaku tega memukul dan meludahi ibu kandungnya Marlina yang telah melahirkan dan membesarkannya hingga menderita luka lebam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Muara Enim. Kejadiajn terebut terjadi 18 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba HP korban diambil oleh pelaku. Setelah sejam lebih korban tertidur, korban pun bangun dan berdiri di depan kamar korban yang berhadapan dengan kamar pelaku dan menanyakan HP milik korban pada pelaku dan dijawab pelaku nanti dulu.
BACA JUGA:Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan
Kemudian korban membiarkannya dan sekitar setengah jam kemudian korban kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti hingga sampai tiga kali.
Pada saat menanyakan yang keempat kalinya, barulah pelaku memberikan HP tersebut kepada korban tetapi sambil marah-marah dan menendang kipas angin yang berada dikamarnya sampai kipas angin tersebut hancur dan terpelanting keluar dari kamarnya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku masih berdiri berhadapan dengan sang ibu sambil marah-marah dan berkata kepada korban dengan kata-kata kurang ajar (kubu, babi, red) sambil meludahi sebanyak tiga kali ke arah muka korban. Melihat tingkah laku durhaka anaknya, korban hanya membersihkan bekas ludahan pelaku di muka korban.
Tidak terima dipelakukan seperti itu olah anak kandungnya, korban berdiri dan langsung mendorong pelaku dan menyuruhnya angkat kaki dari rumahnya.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Divonis 11 Tahun
Mendengar ucapan ibunya tesebut, pelaku bukannya takut atau sadar untuk menghentikan aksinya tetapi malah menjadi-jadi dan semakin kurang ajar dengan mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengambil besi batang kipas angin dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban, beruntung korban sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi.
Setelah itu, pelaku mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana. Setelah pelaku pergi atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.
BACA JUGA:Manfaatkan Smartphone Prodi Pendidikan Teknik Mesin Adakan Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: