Polres Ogan Ilir Masih Selidiki Polisi Dipropamkan Gegara Cuitan di Akun FB Calon Kades
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. Foto : Hetty/Sumeks.co--
BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Live Concert Dalam Rangka HUT Karang Taruna Perintis ke-7
"Itu sudah ada sebab akibat yang dilakukan Aipda HR. Penyerangan terhadap karakter psikologi masyarakat agar tidak tertarik memilih calon Kades nomor urut 2," katanya.
Berdasarkan analisis kejadian sebelumnya, Dirwansyah menakutkan ada dendam lain dibalik permasalahan ini. Maka dari itu, sikap tegas untuk melaporkan Aipda HR ke Propam Polres Ogan Ilir terkait disiplin anggota Polri serta masalah netralitas harus dilakukan.
Hal tersebut sebagaimana yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 3 Huruf a, Pasal 4 huruf a dan huruf F dan Pasal 5 Huruf a dan huruf b.
"Saya berpendapat, hukum pada pasal- pasal peraturan perundang-undangan cukup jelas, dan pendapat sederhana saya bisa digunakan untuk mengambil sikap tegas untuk penindakan kedisiplinan terhadap terduga HR," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: