Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang
Ribuan Aremania mengamuk di Stadion Kanjuruhan usai Derbi Jatim Arema vs Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3, Sabtu (1/10) malam. Foto: tangkapan layar twitter/Liga1match--
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Sedih dengan Tragedi Kanjuruhan, Raja Charles Sampaikan Duka untuk Para Korban
Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:
1. FH
2. WS
3. BS
4. BSA
5. SA
6. WA.
Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id