Tragedi Kanjuruhan, ini Kata Praktisi Hukum

Tragedi Kanjuruhan, ini Kata Praktisi Hukum

FGD praktisi hukum Palembang membahas tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Jumat 28 Oktober 2022 di Kenzo Cafe. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tragedi kerusuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang hingga memakan ratusan korban jiwa beberapa waktu lalu, mendapatkan berbagai sorotan berbagai elemen masyarakat.

Termasuk diantaranya datang dari pengamat sepak bola hingga para advokat senior menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diadakan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Palembang, di Kenzo Cafe Lantai II Daira Hotel Palembang, Jumat 29 Oktober 2022. Dengan tema tragedi 1 Oktober Stadion Kanjuruhan Malang dalam perspektif hukum.

Dari sisi pengamat sepak bola Sumsel, tragedi kerusuhan antara suporter pendukung klub sepakbola Arema FC versus Persebaya terjadi diantaranya karena pertandingan tersebut dianggap salah satu laga big match, ditambah fanatisme suporter antardua klub tersebut yang menyebabkan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Gilang Widya Pramana Ikut Diperiksa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Tegaskan Dirinya Bukan Owner

"Pihak panitia penyelenggara pertandingan diduga lalai dalam teknisnya untuk membuka pintu dalam stadion menjelang 15 menit sebelum pertandingan usai, hingga menyebabkan puluhan ribu supporter terjebak saat peristiwa itu terjadi," kata Faisyal Mursyid, sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT.SOM) salah satu pembicara yang hadir dalam FGD.

Pendapat senada diutarakan, Qusoy, ketua Ultras salah satu supporter klub Sriwijaya FC mengatakan tragedi tersebut juga tidak terlepas dari kepanikan petugas kepolisian yang mengamankan pertandingan, serta diduga mengangkangi regulasi dengan menembakkan gas air ke dalam stadion.

Sementara, dari pandangan hukum atas terjadinya tragedi kerusuhan yang masuk dalam dua besar dunia ini, advokat senior Bambang Haryanto mengungkapkan kasus tersebut jelas ada unsur tindak pidana yang menjurus pada jerat Pasal 359, karena faktor kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Jawa Timur

"Pemerintah atau pihak terkait harus berani, tidak hanya pada pihak penyelenggara pertandingan saja yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dari unsur pihak yang mengamankan jalannya pertandingan dalam hal ini pihak kepolisian juga harus bertanggung jawab," kata mantan ketua DPC Peradi Kota Palembang ini kepada peserta FGD.

Pendapat tersebut diamini advokat senior lainnya Suharyono, bahwa seharusnya pemerintah mempunyai regulasi atau membentuk suatu undang-undang khusus, yang mengatur tentang olahraga terutama sepakbola yang selama ini selalu berkiblat pada aturan-aturan organisasi sepakbola dunia dalam hal ini peraturan FIFA.

Diwawancarai usai gelar FGD ketua Ikadin Palembang Andri Meiliansyah SH CHRM, mengatakan tujuan dari FGD ini selain membahas tragedi kemanusiaan Kanjuruhan serta mengkaji sangsi hukum kepada pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut.

"Jadi perspektif hukum dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan lebih kepada memberikan gambaran kepastian hukum berkeadilan bagi para korban, yang paling penting juga penjatuhan sangsi hukum itu sepadan dengan banyaknya jumlah korban dalam tragedi tersebut," ujar pria yang akrab disapa Andre Macan ini kepada awak media.

BACA JUGA:Prihatin Tragedi Kanjuruhan, Konser Dewa 19 di Jatim Diundur

Ditambahkannya, hasil dari FGD inilah akan disimpulkan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi kepada pihak-pihak yang berwenang, agar kedepannya kejadian seperti dapat memberikan efek jera serta membuat citra dunia sepakbola Indonesia di mata dunia lebih baik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: