Arya, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polda Sumsel

Arya, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polda Sumsel

Arya (baju hijau) didampingi YLBH Sumsel Berkeadilan saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan Selasa malam. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Arya Lesmana Putera (19), akhirnya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Okotber 2022 malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH. 

Kepada awak media, Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya. 

Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya. 

BACA JUGA:10 Orang Terduga Pelaku Perundungan Mahasiswa Diksar UKMK Diperiksa di Rektorat UIN

"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit. 

Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. 

Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok. 

"Kami berharap dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari klien kami ini. Dan agar terus dapat mengawal sampai ke persidangan," ungkap Sigit didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Mahasiswa Korban Perundungan Diksar UKMK

Sigit menyebut kejadian bermula dari adanya informasi melalui pamflet terkait kegiatan Diksar UMKM Litbang. 

Di dalam pamplet tersebut juga dicantumkan uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu dengan lokasi Diksar dikatakan di Provinsi Bangka Belitung (Babel). 

Namun, pada kenyataannya justru Diksar digelar di Bumi Perkemahan Gandus. Sehari sebelum pemberangkatan juga para peserta diminta membawa sembako dan gula yang dikatakan untuk dipergunakan selama Diksar oleh peserta. 

Tidak terima dengan hal ini dan membuat kliennya resah hingga informasi tarsebut disebarkan korban ke sejumlah grup medsos internal mereka. Rupanya, langkah korban yang menyebarkan informasi tersebut tak dapat diterima oleh panitia yang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: