Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia

Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia

Zulnardi menjadi saksi ahli dalam sidang pengadaan pakaian lansia Dinkes Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 4 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Zulnardi, Ahli inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dihadirkan Jaksa Kejari Prabumulih dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Selasa 4 Oktober 2022, Zulnardi memberikan keterangan bahwa dalam hal pengadaan barang oleh pihak kontraktor PT Hutama Mukti telah melanggar aturan syarat sah kontrak pengadaan.

Menurut Zulnardi, jika dibandingkan dengan nilai kontrak, realisasi penggunaan anggaran pengadaan 4.500 pakaian lansia oleh PT Hutama Mukti atas nama terdakwa Darmasyah itu telah sesuai.

"Namun dikarenakan dari awal proses pengadaan ada pelanggaran kontrak itu menyalahi aturan, maka hal itu dianggap tidak sah untuk dinikmati terdakwa Darmansyah, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara," kata Zulnardi.

BACA JUGA:2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari

Zulnardi menerangkan, pelanggaran kontrak yang dimaksud yakni pihak penyedia dilarang menginformasikan dokumen kontak yang berhubungan dengan pengadaan barang untuk kepentingan orang lain, kecuali izin tertulis dari pejabat penandatangan kontrak.

Berdasarkan temuan hasil audit dalam perkara ini, Zulnardi menyebutkan bahwa pengadaan 4.500 pakaian olahraga untuk lansia dalam kontraknya senilai Rp225 ribu per lembar pakaian.

"Namun saat dilakukan audit berdasarkan bukti dokumen pihak penyedia ternyata yang dibeli Rp95 ribu per lembar pakaian, yang tentunya jauh lebih rendah kualitasnya," ungkap Ahli Zulnardi.

Lebih jauh dikatakan Zulnardi, dari hasil audit inspektorat, perincian pencairan tahap pertama kurang lebih 12 item pembayaran, diantaranya terdiri dari pembayaran desain pola Rp15 juta, bayar fee Dulmukti Rp22 juta, peminjaman uang Rp45 juta serta uang transport, dan lain-lain senilai Rp15 juta.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga tersangka sekaligus yakni terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah adalah selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan, serta Joko Arif selaku Lurah Gunung Ibul Barat.

BACA JUGA:Tampung Lansia Terlantar, YSPU Bangun Panti Jompo

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa diduga mark up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan.

Adapun nilai pagu anggaran di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.

Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: