Terdakwa Diklat Siapkan Bukti Baru

Terdakwa Diklat Siapkan Bukti Baru

M Hidayat. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Hidayat SH MH, penasihat hukum kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) Kabupaten Musirawas tahun 2019 atas nama terdakwa M Rivai, patahkan replik tim JPU Kejari Lubuklinggau dengan segera memberikan bukti baru kepada majelis hakim Tipikor Palembang.

Diwawancarai usai sidang agenda mendengarkan replik JPU Kejari Lubuklinggau, Kamis 29 September 2022, M Hidayat menilai Replik yang diajukan JPU Kejari Lubuklinggau dalam perkara ini tetap berpedoman pada dakwaan serta tuntutan pidana kepada kliennya.

M Hidayat menyatakan ketidaksependapatannya dengan replik JPU Kejari Lubuklinggau, yang menyatakan adanya dana sharing dari masing-masing peserta Diklat penguatan Kepsek tersebut merupakan bagian dari kekayaan pihak lain.

"Karena sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang keuangan negara di Pasal 2 huruf h jelas menyebutkan dana sharing adalah kekayaan pihak lain yang di kuasai pemerintah," ungkap M Hidayat.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Diklat Kepsek Anggap Dakwaan Cacat

Untuk itu, lanjut M Hidayat pada sidang Kamis pekan depan dirinya akan memberikan bukti tambahan yakni berupa naskah akademik rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menjelaskan definis kekayaan pihak lain terkait apa yang didakwakan oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

Dia berharap, bukti tambahan tersebut dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa M Rivai, Kepala Bidang Pembinaan serta terdakwa Rosurohati sebagai staf pada Dinas Pendidikan Musirawas dituntut oleh JPU Kejari Lubuk Linggau dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya Irwan Effendi sebagai Plt Kadisdik Musi Rawas diganjar oleh JPU Kejari Lubuk Linggau dengan pidana penjara lebih rendah yakni selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Saling Bersaksi, Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Buka-Bukaan

Para terdakwa dinilai JPU Kejari Lubuk Linggau telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.

Para terdakwa, sebagaiman dakwaan  JPU Kejari Lubuk Linggau dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat , padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

Dipersidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: