Soal Boleh Tidaknya Angkutan Batubara Melintas Tengah Kota Lubuklinggau, Pemkot Belum Ambil Keputusan

  Soal Boleh Tidaknya Angkutan Batubara Melintas Tengah Kota Lubuklinggau, Pemkot Belum Ambil Keputusan

Pj Sekda Lubuklinggau Imam Senen.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Soal angkutan batubara yang melintas di tengah kota Lubuklinggau, Pj Sekda Lubuklinggau Imam Senen mengatakan sudah melakukan rapat membahas itu. 

Namun Pemerintah Kota Lubuklinggau belum ambil keputusan apakah boleh atau tidak boleh melintas. Jalan tengah Kota Lubuklinggau, merupakan jalan negara, pada dasarnya dapat dilalui angkutan batubara.

"Namun mungkin ada batasan-batasan dan syarat-syarat yang ditentukan. Mulai dari tonase, maupun jam operasional, kemudian jenis kendaraan yang mengangkutnya," kata Imam Senen, Rabu, 28 September 2022. 

Menurut Imam Senen, masih meminta saran Wali Kota dan menunggu ketentuan Dishub Provinsi Sumsel, terhadap aturan angkutan batubara yang melintasi jalan negara yang ada di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Tanpa Izin Melintas Jalan Tengah Kota Lubuklingau, Truk Batubara Ditertibkan

"Karena Dishub kota punya kewenangan hanya di terminal saja, di luar itu jika itu jalan negara kembali ke Dishub Provinsi," tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel, jawabannya silakan diatur oleh kepala daerah. 

"Sehingga dalam waktu dekat Kami akan rapat lagi dengan Forkopimda membahas hal itu. Bagaimana formula yang tepat dalam menyikapi angkutan batubara yang melintas di Lubuklinggau," katanya.

Dia mengatakan, jalan lingkar selatan dan lingkar utara termasuk jalan milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Truk Batubara Mogok, Jalinsum Lahat-Muaraenim Macet

"Lingkar Selatan dan Utara sebenarnya boleh dilewati, tapi tetap juga harus diatur soal tonase, kepadatan kendaraannya maupun jadwal boleh dilalui," kata Imam Senen. 

Dijelaskan Imam Senen, jalan lingkar yang mejadi kewenangan pemerintah kota, jika terlalu sering di lewati oleh angkutan batubara mungkin lebih cepat rusak lagi. Sementara kan Lubuklinggau sendiri tidak ada tambang batubara. 

"Makanya masih akan dibahas lagi terkait aturannya. Mungkin boleh lewat lingkar selatan dan utara, tapi mau diatur dulu soal kepadatan kendaraan, tonase dan jam operasionalnya," katanya. 

Perwakilan pengelola angkutan batu bara dari PT Selamat Jaya Persada, Taufik Lubis mengatakan pihaknya memang memiliki sekitar 23 unit truk, yang mengangkut batu bara dari Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menuju Pulau Bay, Provinsi Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: