Kemenkumham Sumsel Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau.--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Upaya Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mendorong penerapan pelayanan publik berbasis HAM di wilayah Sumatera Selatan patut diapresiasi.

Kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, beserta Tim Bidang HAM Kemenkumham Sumsel ke Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau pada hari Jumat 16 Februari 2024 merupakan langkah yang konkret dalam mendorong penerapan pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan predikat KKPHAM di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Tim Bidang HAM disambut langsung oleh DR. H. Thamri, SP.d, MM selaku Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf pada Bidang Hukum, di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau. 

Dikatakan oleh Kadiv Yakumham Kanwil Kemenkumham Sumsel bahwa koordinasi bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dengan Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau terkait, pemenuhan data dukung KKPHAM tahun 2023, P2HAM dan IRH. 

BACA JUGA:Jumlah Petugas Pemilu Meninggal di Sumsel Bertambah, Ketua PPS di OKU Timur Tutup Usia

Ika menyampaikan, bahwa Kota Lubuk Linggau sudah berprestasi dengan predikat KKPHAM di tahun 2023 dan berharap agar bisa lebih ditingkatkan untuk tahun 2024 ini dan menghimbau terkait Permenkumham 25 tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan pemerintah daerah. 

DR. H. Thamri, SP.d, MM selaku Pj. Sekda Kota Lubuk linggau menyambut kedatangan tim dari kanwil kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan berharap agar koordinasi seperti ini bisa sering dilakukan. 

Lebih lanjut Kabag Hukum Kota Lubuk Linggau, Aris Garnida Husein menanggapi terkait hasil IRH yang belum maksimal di karenakan ada kendala teknis pada website JDIH sehingga sempat di tutup untuk perawatan (maintenance).

Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut Ilham, dengan adanya Koordinasi ini dapat meningkatkan komunikasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. 

"Dengan dilaksanakan koordinasi ini maka diperoleh kesepahaman atas data dukung untuk penilaian Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia dalam rangka mempertahankan capaian dan predikat KKPHAM di tahun 2024," ujar Kakanwil Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: