Oknum Polisi Pemilik Lahan yang Terbakar Ditahan di Tempat Khusus Propam Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tempat pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik SF yang berlokasi di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati ludes terbakar, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat.
"Dari Propam Polda Sumsel telah mengamankan SF salah satu anggota Polda Sumsel sebagai pemilik dari lokasi kebakaran dan patut diduga adanya terjadi suatu kegiatan penyimpanan ilegal BBM, sehingga dari Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib diruang kerjanya, Sabtu 24 September 2022.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gudang BBM Solar di Keramasan Kertapati Terbakar, Begini Penjelasan Polisi
"Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri," tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Aipda SF melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa yang terlibat dan terkait dalam tindak pidana ini, di antaranya inisial B, K, dan S.
"Dan inisial B inilah sesuai penyelidikan yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM ini," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Desa Sigam Meledak dan Terbakar
Untuk operasi bisnis ini sendiri sudah berjalan lima bulan. Dan dari hasil pemeriksaan, minyak dari Pertamina kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Kota Palembang.
Pada saat di tengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut (TKP) lalu minyak di keluarkan "dikencingkan", jadi di sinilah pidana penggelapannya.
"Untuk dijual kembali, dan per hari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: