Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ
Drs Safaruddin MSi--dok : sumeks.co
Sementara, Ditjen Otda Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME mengurai 2 hal yaitu pertama pemberhentian atau pemberhentian sementara penjatuhan sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tidak jelas betulnya bagi yang lagi lanjut proses hukum, sebagaimana amanat undang-undang.
Kedua, Mutasi ASN Antar Daerah/Instansi pemerintah tidak termasuk mutasi jabatan struktural, mutasi kepala sekolah, kepala puskesmas. Ia juga mengatakan jika ada ASN tersangka tindak pidana korupsi harus segera diberhentikan, dan Pj Bupati tidak harus meminta izin dari kementerian.
"Dalam Kesempatan ini, Saya menjelaskan terkait pemberian kewenangan oleh pak Menteri. Dan kewenangan itu sangat terbatas diberikan kepada bapak /ibu tujuannya untuk akselerasi layanan pimpinan, kemudian penyederhanaan prosedur," terangnya.
BACA JUGA:Bagikan Seragam dan Tas, PT MBJ Resmikan Sekolah Filial Suku Anak Dalam Sungai Badak
Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi menyatakan bahwa Pemkab Muba siap menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kementerian yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini, tentunya akan lebih memahami lebih luas ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat menghindari kekeliruan dalam memberikan keputusan," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: