Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

 Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

Drs Safaruddin MSi--dok : sumeks.co

SEKAYU, MUBA - Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Safaruddin MSi mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ Tanggal 14 September 2022 Hal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas / Penjabat / Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah secara Virtual, Jumat, 23 September 2022 di Ruang Rapat Bupati.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan beberapa hal yang harus dipahami dalam surat edaran tersebut.Yaitu terkait dengan pemberian kewenangan sangat terbatas terhadap 2 hal yaitu pemberhentian atau pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai Peraturan perundang-undangan. Mutasi Antar Daerah/Instansi sesuai ketentuan dari Persyaratan perundang-undangan, tidak termasuk mutasi jabatan.

"Tiga pokok utama di poin 4 bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan : a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Warga Minta Penuhi Transportasi Massal dan Air Bersih

Selanjutnya, point b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,"terangnya.

Dengan demikian, Suhajar mengatakan bahwa tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada  Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa:

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

b. Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:Malam Puncak HUT Muba ke-66 Akan Dimeriahkan Artis Rara Lida Indosiar dan Meggi Diaz

Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa "Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai". Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian Berkenaan dengan larangan mutasi sebagaimana tersebut di atas, dalam angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 Hal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah, menjelaskan bahwa,  Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.

"Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt). Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan Kepegawaian," katanya. 

BACA JUGA:Kenaikan BBM, Pemkab Muba Akan Kucurkan Rp15 Miliar Lebih untuk Tangani Dampak Inflasi

Terakhir, ia menyampaikan bahwa "Pak Menteri berharap Pj Gubernur, Pj Bupati dan penjabat lainnya  agar dapat bekerja lebih maksimal, harus netral dan wajib netral agar daerah yang bapak bapak pimpin lebih bisa terus maju dan dapat mencapai kesejahteraan rakyat,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: