Satu Calon Kades Tanjung Sejaro Mundur dan Bayar Denda Rp 50 Juta, Pilkades Dibatalkan?

Satu Calon Kades Tanjung Sejaro Mundur dan Bayar Denda Rp 50 Juta, Pilkades Dibatalkan?

Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro, Muso didampingi bendahara dan Ketua BPD memberikan keterangan kepada awak media terkait adanya pengunduran diri salah satu calon Kades Tanjung Sejaro. Foto : Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Mantan Napi di OKU Bisa Lolos Daftar Calon Kades

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini," ungkap Novian.

Karena menurut Novian, Pilkades ini merupakan pesta rakyat yang menjadi kebanggaan masyarakat Desa Tanjung Sejaro. 

Terlepas dari siapa pun yang menang, sudah tentu menjadi kebanggan warga Desa Tanjung Sejaro.

"Kami ingin pemimpin yang dihasilkan ini betul-betul pilihan rakyat secara demokrasi, kami tidak ingin Pilkades Tanjung Sejaro ini digagalkan," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: