Persaja PALI Polisikan Pengacara Alvin Lim, Ini Kasusnya

 Persaja PALI Polisikan Pengacara Alvin Lim, Ini Kasusnya

Persaja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir laporkan pengacara sekaligus youtuber Alvin Lim ke Polres PALI.-Fadli-

PALI, SUMEKS.CO - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi laporkan pengacara sekaligus youtuber Alvin Lim ke Polres PALI.

Youtuber Alvin Lim dilaporkan Persaja atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang mana pada salah satu channel YouTube miliknya menuding korps Adhyaksa merupakan sarang mafia serta banyak pencitraan.

Ketua Persaja Kabupaten Pali yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Fadli Habibie dikonfirmasi, Kamis 22 September 2022 membenarkan adanya laporan tersebut ke Satreskrim Polres Pali.

"Benar, pada Rabu 21 September 2022 kemarin resmi telah kami laporkan perbuatan melawan hukum atas nama Persaja PALI sebagai pelapor dengan Alvin Lim sebagai terlapor," kata Fadli Habibie dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM di Kertapati Terbakar, Begini Kata Kombes Pol Ngajib

Mantan Kasi Pidsus Kepulauan Sula ini menerangkan, pelaporan terhadap Alvin Lim dilakukan atas dasar tanggung jawab secara pribadi dan profesi sebagai korps Adhyaksa, karena dianggap telah menghina institusi resmi negara.

Lebih jauh dikatakan Fadli Habibie, lewat konten YouTube dengan nama akun Quotient TV yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", Alvin telah dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami memandang, konten tersebut mengandung kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat, dan mendiskreditkan institusi Kejaksaan tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," jelas Fadli Habibie.

BACA JUGA:Viral Diduga Aksi Begal Payudara di Palembang Terekam CCTV

Menurutnya, laporan melanggar hukum terhadap Youtuber Alvin Lim tidak hanya dilakukan oleh Persaja Kabupaten Pali akan tetapi dilakukan juga oleh korps Adhyaksa seluruh Indonesia.

Dia berharap, terhadap laporan yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perkara hukum pidana, untuk segera ditindak lanjuti.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: