Cari Seseran Tambahan, Buruh Pelabuhan Nyambi Jualan Sabu

Cari Seseran Tambahan, Buruh Pelabuhan Nyambi Jualan Sabu

Kapolsek IT II (dua kiri) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Agus Surono (32) diringkus Unit Reskrim Polsek IT II Palembang. Buruh Pelabuhan Boombaru Palembang ini ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas Unit Reskrim Polsek IT II pimpinan Ipda Armansa Gusnata mengamankan tersangka akhir pekan lalu di rumahnya.

Juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,97 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok di rumah tersangka Agus di Jl Slamet Riadi, Lr Lawang Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II. 

Barang haram tersebut oleh tersangka telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar yang diselipkan di balik rak piring. 

BACA JUGA:Amankan 10 Paket Sabu-sabu dari Tangan Kurir Narkoba

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil yang dipakai untuk mengemas sabu serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu. 

Kepada polisi, tersangka Agus mengaku hanya disuruh mengedarkannya saja oleh seseorang.

"Biasanya saya edarkan ke teman sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru. Jika habis terjual, saya bisa dapat Rp 7 juta. Lumayan kalau hasilnya untuk seseran. Saya juga dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 1 juta, kalau barang habis. Tapi  saya sudah lebih dulu ditangkap," kata tersangka Agus. 

Kapolsek IT II, Kompol Fadila Erni Ersa SSos SIK menyebut, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan narkoba di lingkungan tempat kerjanya. 

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disimpan di Dalam Kotak Minyak Rambut

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," ujar Fadilah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: