3 Penambang Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap, Pemilik Sumur Masih Dikejar
Tiga pelaku penambang minyak mentah di Kecamatan Keluang, Muba yang berhasil diamankan tim gabungan. Foto : Harian Muba--
MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tiga penambang minyak ilegal yang menyembur sejak Rabu lalu.
Ketiganya yakni Karjaya Yusuf, Eka Candra dan Robin diamankan pada Kamis 15 Septembr 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok rik, pipa panjang dan mata bor.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, mengatakan tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak dan menggenangi perkebunan warga sekitar.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Keluang
"Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Kabag OPS, saat merilis kasusnya Jumat 16 September 2022 siang.
Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan.
"Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," ungkapnya.
Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.
BACA JUGA:Satu Jeriken 35 Liter dari Semburan Minyak Mentah Keluang Dibeli Rp 50 Ribu
"Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," jelasnya.
Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api.
"Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkapnya
Sementara, salah satu tersangka Robin, warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: