Setelah Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Siap Kembali Kerja
Tabroni (kedua kiri) didampingi pengacara usai keluar dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, Senin 12 September 2022. Foto: Niskiah/sumeks.co--
BACA JUGA:Dua Terdakwa Bibit Karet Dituntut Ringan
Di antaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp 317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp 1,8 miliar lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.
"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp 317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.
Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.
"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Benih Karet Jalani Sidang Perdana
Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: